title : Ketua Komisi III: Apa yang Dituduhkan Polisi Harus Jelas
summary : Polisi harus memperjelas tuduhan kepada 2 pimpinan KPK nonaktif yang ditahan. Jika ada yang merasa dirugikan, bisa melakukan gugatan praperadilan. (read more)
Friday, October 30, 2009
Jumat, 30/10/2009 13:43 WIB
Bibit & Chandra Ditahan
Ketua Komisi III: Apa yang Dituduhkan Polisi Harus Jelas
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
(Foto: dok detikcom) Jakarta - Polisi harus memperjelas tuduhan kepada 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang ditahan. Jika ada yang merasa dirugikan, bisa melakukan gugatan praperadilan.
"Yang jauh lebih penting, apa yang dituduhkan harus jelas," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman saat dijumpai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2009).
"Kalau ada yang dirugikan, silahkan dibawa ke pra peradilan," imbuh politisi dari Partai Demokrat (PD) ini.
Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan berbagai alasan. Antara lain, menurut Wakabareskrim Irjen Pol Dik Dik Mulyana, karena persyaratan objektif sudah terpenuhi, yaitu sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara terhadap keduanya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti.
Dik Dik juga menyinggung tentang Bibit dan Chandra yang berbicara kepada pers. "Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan karena sudah dihakimi dengan cerita-cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa mempengaruhi opini," ujar Dik Dik.
Bibit & Chandra Ditahan
Ketua Komisi III: Apa yang Dituduhkan Polisi Harus Jelas
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
(Foto: dok detikcom)
"Yang jauh lebih penting, apa yang dituduhkan harus jelas," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman saat dijumpai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2009).
"Kalau ada yang dirugikan, silahkan dibawa ke pra peradilan," imbuh politisi dari Partai Demokrat (PD) ini.
Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan berbagai alasan. Antara lain, menurut Wakabareskrim Irjen Pol Dik Dik Mulyana, karena persyaratan objektif sudah terpenuhi, yaitu sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara terhadap keduanya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti.
Dik Dik juga menyinggung tentang Bibit dan Chandra yang berbicara kepada pers. "Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan karena sudah dihakimi dengan cerita-cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa mempengaruhi opini," ujar Dik Dik.
Ketua Komisi III: Apa yang Dituduhkan Polisi Harus Jelas
Jumat, 30/10/2009 13:43 WIB
Bibit & Chandra Ditahan
Ketua Komisi III: Apa yang Dituduhkan Polisi Harus Jelas
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
(Foto: dok detikcom) Jakarta - Polisi harus memperjelas tuduhan kepada 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang ditahan. Jika ada yang merasa dirugikan, bisa melakukan gugatan praperadilan.
"Yang jauh lebih penting, apa yang dituduhkan harus jelas," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman saat dijumpai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2009).
"Kalau ada yang dirugikan, silahkan dibawa ke pra peradilan," imbuh politisi dari Partai Demokrat (PD) ini.
Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan berbagai alasan. Antara lain, menurut Wakabareskrim Irjen Pol Dik Dik Mulyana, karena persyaratan objektif sudah terpenuhi, yaitu sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara terhadap keduanya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti.
Dik Dik juga menyinggung tentang Bibit dan Chandra yang berbicara kepada pers. "Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan karena sudah dihakimi dengan cerita-cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa mempengaruhi opini," ujar Dik Dik.
Bibit & Chandra Ditahan
Ketua Komisi III: Apa yang Dituduhkan Polisi Harus Jelas
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
(Foto: dok detikcom)
"Yang jauh lebih penting, apa yang dituduhkan harus jelas," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman saat dijumpai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2009).
"Kalau ada yang dirugikan, silahkan dibawa ke pra peradilan," imbuh politisi dari Partai Demokrat (PD) ini.
Polisi menahan Bibit dan Chandra dengan berbagai alasan. Antara lain, menurut Wakabareskrim Irjen Pol Dik Dik Mulyana, karena persyaratan objektif sudah terpenuhi, yaitu sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara terhadap keduanya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, Bibit dan Chandra dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti.
Dik Dik juga menyinggung tentang Bibit dan Chandra yang berbicara kepada pers. "Setidak-tidaknya faktanya sekarang kami kesulitan karena sudah dihakimi dengan cerita-cerita dan tuduhan kriminalisasi. Tersangka bisa jumpa pers, itu indikasi dia bisa mempengaruhi opini," ujar Dik Dik.
Pahlawan Bangsa
Pahlawan Bangsa
Oh Pahlawan kami
Kami hargai kerja kerasmu
Demi merebut Indonesia
Kalian berperang demi Indonesia
Atas kerja kerasmu
Sekarang Indonesia jadi Bangsa yang satu
Atas kerja kerasmu Indonesia jadi satu Bangsa
Bangsa Indonesia telah kau rebut dari penjajah
Kami mengharagai kerja kerasmu
Indonesia tetap jaya
Terima kasih Pahlawanku
Kuberdoa selalu untukmu, untuk penerusmu
Karya : FATHOYYA VIA AZZAHRA
Kelas : IV C
Siswa : SDN 10 Sungailiat
Subscribe to:
Posts (Atom)